Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memutuskan bahwa
satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) bisa digunakan untuk mendaftarkan
lebih dari 3 nomor kartu SIM dan tak memiliki batasan. Hal ini tertuang
dalam surat tentang implementasi registrasi kartu SIM yang
didistribusikan kepada masing-masing operator seluler.
Dalam surat tersebut secara rinci tertuang lima poin yang disampaikan
untuk para operator. Disebutkan bahwa operator wajib melaksanakan Surat
Edaran Menteri Kominfo Nomor 01 Tahun 2018 untuk memberikan hak kepada
outlet untuk menjadi mitra pelaksana registrasi termasuk nomor pelanggan
ke-4 dan seterusnya sesuai undang-undang. Klik untuk info lebih lanjut.